Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 32/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 32 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan, serta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta agar berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, meliputi izin untuk berbagai jenis fasilitas pelayanan kesehatan seperti balai pengobatan, rumah bersalin, laboratorium klinik, apotek, toko obat, praktik dokter, praktik bidan, salon kecantikan, klinik akupuntur, serta rekomendasi untuk industri obat, makanan/minuman, alat kesehatan, dan kosmetik.
  2. Tata cara memperoleh izin, yang mengharuskan setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan swasta untuk mendapatkan izin dari Bupati. Persyaratan permohonan izin akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
  3. Masa berlaku izin untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan swasta, yang bervariasi mulai dari kegiatan berjalan dengan herregistrasi setiap tahun hingga jangka waktu tertentu seperti 1 tahun.
  4. Ketentuan retribusi, termasuk nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keringanan pengurangan dan pembebasan retribusi, tata cara pengambilan kelebihan pembayaran retribusi, dan sanksi administrasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelanggar ketentuan perizinan, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan dan pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 3 dan pasal 11 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).