Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Badan Usaha & PerdaganganPariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanWates

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Kulon Progo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata, memberikan pedoman dalam pendaftaran usaha pariwisata, dan melestarikan lingkungan, budaya, serta sumber daya alam.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Bentuk badan usaha untuk masing-masing jenis usaha juga diatur.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pendirian dan aktivitas usaha tertentu, seperti lokasi usaha hiburan malam, karaoke, dan rumah bilyard, serta jam operasional dan batasan usia pengunjung. Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya, kecuali pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil (dengan pengecualian untuk karaoke dan rumah bilyard).

Proses pendaftaran usaha pariwisata meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. TDUP berlaku selama 5 tahun, kecuali untuk hiburan malam dan karaoke yang berlaku selama 3 tahun.

Pemilik TDUP memiliki kewajiban seperti menjaga norma agama dan budaya, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, serta memelihara lingkungan. Mereka juga memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai TDUP, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.

1. Perizinan usaha pariwisata yang masih berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini diberlakukan sama dengan TDUP sampai dengan habis masa berlakunya, setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Usaha pariwisata yang belum/tidak berizin karena usahanya tidak termasuk dalam jenis usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Kewajiban sertifikasi usaha pariwisata diberlakukan setelah lembaga yang berwenang siap mengeluarkan sertifikat usaha pariwisata.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (3) (tidak menunjukkan TDUP kepada petugas saat pemeriksaan) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).