di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Kulon Progo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata, memberikan pedoman dalam pendaftaran usaha pariwisata, dan melestarikan lingkungan, budaya, serta sumber daya alam.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Bentuk badan usaha untuk masing-masing jenis usaha juga diatur.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan pendirian dan aktivitas usaha tertentu, seperti lokasi usaha hiburan malam, karaoke, dan rumah bilyard, serta jam operasional dan batasan usia pengunjung. Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya, kecuali pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil (dengan pengecualian untuk karaoke dan rumah bilyard).
Proses pendaftaran usaha pariwisata meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. TDUP berlaku selama 5 tahun, kecuali untuk hiburan malam dan karaoke yang berlaku selama 3 tahun.
Pemilik TDUP memiliki kewajiban seperti menjaga norma agama dan budaya, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, serta memelihara lingkungan. Mereka juga memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai TDUP, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.