Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 20/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. BPR Intan Jabar melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja PT. BPR Intan Jabar sebagai salah satu lembaga keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal dasar PT. BPR Intan Jabar.
  2. Penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
  3. Nilai penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini melalui Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.

(-)

(-)