di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 2/2021 · Perda Kota Dumai No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu, meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, menciptakan keindahan kota, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, mulai dari perencanaan hingga penertiban, dengan memperhatikan etika, estetika, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan daerah.
Peraturan ini mengatur pola penyebaran perletakan reklame yang didasarkan pada pewilayahan yang terdiri dari kawasan peruntukan reklame, reklame terbatas, dan tanpa reklame. Pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana milik daerah dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Setiap reklame harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, etika, estetika, norma dan kenyamanan kota serta memperhatikan rancang bangun bangunan Reklame yang beridentitaskan budaya Daerah.
Penyelenggara reklame memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan izin, serta mengelola titik reklame. Mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak reklame dan/atau retribusi, menyerahkan jaminan biaya bongkar, menempelkan tanda lunas pajak reklame, mencantumkan nama penyelenggara reklame, memelihara sarana prasarana, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung segala bentuk kerugian yang timbul akibat pemasangan reklame. Penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.