Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2010 tentang Pengesahan Final Acts Universal Postal Union As The Result Of The 24Th Geneva Congres, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2010 · PERPRES No. 59 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2010Tanggal Penetapan:30 September 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Final Acts Universal Postal Union As The Result Of The 24Th Geneva Congres, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2010
Tanggal Penetapan30 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia yang dihasilkan dari Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss, pada tahun 2008. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani dokumen tersebut pada tanggal 12 Agustus 2008. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan naskah aslinya dalam bahasa Perancis, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Perancis. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 September 2010.

(-)

(-)