Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2019 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 8 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Purworejo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan perlunya pengembangan peran pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Tujuannya adalah mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran yang antisipatif, efektif, dan ramah lingkungan. Ketentuan substansial meliputi penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) berdasarkan rekomendasi teknis dari Instansi Pemadam Kebakaran (IPK) dan analisis risiko kebakaran. RISPK mencakup Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan areal lahan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik/pengelola bangunan untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Peraturan ini juga mengatur kesiapan penanggulangan kebakaran dengan pembentukan Wilayah Manajemen Kebakaran, serta tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran pada berbagai objek. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan bagi produsen/importir bahan proteksi kebakaran, pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan baru dan eksisting, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 8 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 2 seri C Nomor 2), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) atau Pasal 68 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, terhadap pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) atau Pasal 68 dapat dibebani biaya paksaan penegakan hukum.