Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, serta mewujudkan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik dalam pendidikan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Fungsi dan tujuan pendidikan: mengembangkan kemampuan, membentuk watak, mencerdaskan kehidupan masyarakat, pemerataan kesempatan, peningkatan mutu belajar mengajar, dan pengembangan manajemen pendidikan yang transparan dan akuntabel.
- Prinsip penyelenggaraan pendidikan: investasi SDM jangka panjang, sistem terbuka dan demokratis, keteladanan, pengembangan budaya membaca, dan penerapan prinsip manajemen pendidikan.
- Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pendidikan.
- Pendidikan formal: tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi/yayasan, pendirian dan pengintegrasian satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan, kurikulum, dan bahasa pengantar.
- Pendidikan nonformal: manajemen dan kelembagaan, jenis pendidikan, dan kurikulum.
- Pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
- Penerimaan, daftar ulang, dan mutasi peserta didik.
- Pendidik dan tenaga kependidikan: persyaratan, pengangkatan, pemindahan, pengembangan karir, sertifikasi, hak dan tunjangan.
- Sarana dan prasarana pendidikan, evaluasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta pendanaan pendidikan.