Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 14/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2008Tanggal Penetapan:13 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku13 November 2008
Tanggal Penetapan13 November 2008
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 576.004.241.000,00 menjadi Rp 579.261.317.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 596.094.166.000,00 menjadi Rp 628.669.549.000,00 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 49.408.232.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp 20.144.925.000,00 menjadi Rp 52.172.232.000,00 dan pengeluaran yang berubah dari Rp 55.000.000,00 menjadi Rp 2.764.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 49.408.232.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)