Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 33/2009 · Permendikbud No. 33 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 33 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:21 Juli 2009
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan21 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengatur pedoman pengangkatan Dewan Pengawas pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap PTN yang mengelola keuangan secara mandiri sebagai BLU. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi pengelolaan PTN PK-BLU, dengan persyaratan tertentu terkait penerimaan dan nilai aset. Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen, Departemen Keuangan, dan tenaga ahli, dengan jumlah anggota yang disesuaikan berdasarkan penerimaan dan aset PTN. Dewan Pengawas memiliki tugas memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan, serta melaporkan kinerja PTN PK-BLU. Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas dan kompetensi di bidang terkait.

(-)

(-)