Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2026

Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Lurah

Juga dikenal sebagai: Perbup Bantul 47/2026 · Perbup Bantul No. 47 Tahun 2026 · Perbup Bantul Nomor 47 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2026Tanggal Penetapan:23 Juni 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati Bantul
Tanggal Berlaku23 Juni 2026
Tanggal Penetapan23 Juni 2026

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pemilihan Lurah di Kabupaten Bantul yang dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup pengaturan mencakup tahapan pemilihan yang terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam aspek kelembagaan, peraturan ini menetapkan pembentukan Panitia Pemilihan Lurah di tingkat Kabupaten, Kapanewon, dan Kalurahan, serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Selain itu, diatur mengenai persyaratan administratif dan kualifikasi bagi Bakal Calon Lurah, mekanisme verifikasi dokumen, seleksi tambahan jika jumlah calon melebihi lima orang, serta tata cara pengundian nomor urut. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan pemilihan yang bersumber dari APBD dan/atau APB Kalurahan, serta mekanisme pelantikan Lurah terpilih oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan kampanye dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan kampanye. 2. Pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tata tertib dapat dikenai sanksi berupa pencopotan tanda gambar atau alat peraga.