Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 7/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:30 Juni 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPenilaian Kinerja Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan30 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengaturan Kinerja Pegawai di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan prestasi kerja pegawai di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan mengoptimalkan teknologi informasi melalui Integrated Digital Workspace (IDW), peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak relevan. Penilaian kerja pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja, yang terdiri dari penilaian kehadiran dan prestasi. Pegawai diwajibkan menyusun rencana kerja bulanan yang harus disetujui oleh atasan langsung. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan ketepatan waktu dan kesesuaian tugas. Tunjangan kinerja terdiri dari tunjangan kehadiran dan tunjangan prestasi, dengan proporsi berbeda untuk jam kerja khusus dan reguler.

1. Ketentuan tentang penilaian prestasi kerja dalam Peraturan Menteri ini dimulai pada bulan Januari 2021. 2. Ketentuan tentang pengurangan Tunjangan Prestasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dimulai untuk periode bulan April 2021. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2013, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai dengan Jam Kerja Khusus dikenakan pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 2% jika tidak memenuhi ketentuan jumlah jam kerja atau melakukan rekam masuk setelah pukul 12.30 WIB. 2. Pegawai dengan Jam Kerja Reguler dikenakan pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 2% jika tidak memenuhi ketentuan jumlah jam kerja atau melakukan rekam masuk setelah pukul 09.00 WIB. 3. Pegawai yang tidak masuk bekerja selama 1 hari dikenakan pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 5%.