Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait retribusi, penghapusan angka 5 pada pasal 1, penyisipan angka 19a dan 19b pada pasal 1, perubahan pada Pasal 4 mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu, dan penyisipan Bagian Ketiga A setelah Pasal 22 yang terdiri dari 6 pasal (Pasal 22A hingga Pasal 22F) mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Retribusi Perpanjangan IMTA dikenakan kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing dengan tarif sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka. Masa Retribusi adalah 1 tahun kalender atau sesuai ketetapan Bupati, dan saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.