Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: PP 15/1997 · PP No. 15 Tahun 1997 · PP Nomor 15 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 1997Tanggal Penetapan:29 Mei 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 1997
Tanggal Penetapan29 Mei 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan serta kegiatan usaha PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang ada pada beberapa pelabuhan penyeberangan di Provinsi Maluku dan Kalimantan Timur. Nilai total penambahan modal adalah Rp 9.113.230.099,82. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)