Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 12/2016 · Permensos No. 12 Tahun 2016 · Permensos Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:16 September 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan16 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Sosial. Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan manajemen kinerja dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial bertanggung jawab untuk menetapkan pedoman evaluasi secara berkala, yang mencakup fokus evaluasi, waktu pelaksanaan, penugasan, dan hal lain yang dianggap perlu. Evaluasi dilakukan setahun sekali dan hasilnya digunakan untuk perbaikan manajemen kinerja. Inspektorat Jenderal juga melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi pelaksanaan evaluasi.

(-)

(-)