Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur pedoman pengelolaan kegiatan bidang investigasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang tercapainya kinerja pengawasan bidang investigasi BPKP yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan pedoman yang menjadi acuan bagi auditor BPKP dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan, dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, serta untuk mencapai output bidang investigasi yang berkualitas dan memberi nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pedoman manajerial dan pedoman teknis pengelolaan kegiatan bidang investigasi. Pedoman teknis dilengkapi dengan prosedur baku pelaksanaan kegiatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Deputi Bidang Investigasi, kegiatan bidang investigasi (seperti audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, pengembangan masyarakat pembelajar anti korupsi, bimbingan teknis Fraud Control Plan, pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik, penjaminan kualitas, penanganan pengaduan masyarakat, penilaian risiko kecurangan, analisis akar penyebab masalah, dan kajian peraturan berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme), perencanaan kegiatan bidang investigasi, pengorganisasian kegiatan bidang investigasi, pengendalian penugasan kegiatan bidang investigasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil kegiatan bidang investigasi. Selain itu, diatur pula pengelolaan data dan informasi hasil kegiatan bidang investigasi, pengembangan informasi investigasi, dan pemanfaatan data dan informasi hasil kegiatan bidang investigasi.