Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1954 · UUDrt No. 2 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:28 Desember 1953
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan28 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 34) jo. keputusan Menteri Keuangan tertanggal 12 Mei 1953 No. 103141/UU Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk mencabut sifat sebagai alat pembayaran yang sah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan. Uang kertas dengan nominal Rp. 0,50, Rp. 1,00, dan Rp. 2,50 yang ditarik dari peredaran sejak 1 Januari 1954 tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Uang tersebut dapat ditukarkan dengan alat pembayaran yang sah hingga 30 Juni 1954 di Kas Negeri atau Kantor Pos yang ditunjuk. Setelah tanggal tersebut, hak tagihan atas uang tersebut akan hilang. Uang kertas dengan nominal Rp. 0,25 dan Rp. 0,10 juga akan kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran sah setelah ditarik dari peredaran oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan penukaran yang sama berlaku selama 6 bulan setelah penarikan.

1. Uang kertas Pemerintah dapat ditukarkan hingga 30 Juni 1954. 2. Setelah 30 Juni 1954, hak tagihan atas uang kertas tersebut hilang. 3. Uang kertas Rp. 0,25 dan Rp. 0,10 dapat ditukarkan selama 6 bulan setelah penarikan dari peredaran.

(-)