Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Nomor 01 Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Nomor 01 Tahun 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan27 Januari 2020
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) menetapkan arah kebijakan pengembangan pariwisata di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan dari RIPPARDA ini adalah untuk memberikan panduan dalam pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan terintegrasi, dengan memperhatikan potensi dan karakteristik wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identifikasi dan sebaran potensi pariwisata di berbagai kecamatan, seperti Wisata Kerbau Rawa di Paminggir, Masjid Jami Sungai Banar di Amuntai Selatan, Candi Agung di Amuntai Tengah, dan Danau Bitin di Danau Panggang.
  2. Penetapan rencana induk pengembangan pariwisata yang meliputi pengembangan destinasi, pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
  3. Pengembangan infrastruktur pendukung pariwisata, termasuk jalan, transportasi, akomodasi, dan fasilitas umum.
  4. Koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi pihak swasta serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata.

Peraturan ini juga mengatur tentang legenda peta yang mencakup administrasi, perairan, fasilitas umum, rencana jaringan pergerakan, dan perhubungan.

(-)

(-)