Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah kabupaten/kota dalam bidang ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengaturan dan pengenaan retribusi terhadap izin norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut atas pemberian Izin Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi meliputi berbagai jenis peralatan dan instalasi seperti ketel uap, bejana tekan, pembangkit listrik, conveyor, lift, dan instalasi lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin tersebut.
2. **Perizinan**: Setiap orang atau badan yang akan menggunakan pesawat/peralatan wajib memiliki izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Proses perizinan memiliki jangka waktu tertentu, dan penolakan harus diberitahukan secara tertulis dengan alasan yang jelas.
3. **Jangka Berlaku Izin**: Izin berlaku selama pesawat/peralatan dipergunakan dan harus dilakukan pemeriksaan berkala setiap tahun. Pemeriksaan berkala juga dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada perubahan teknis.
4. **Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin**: Pemegang izin wajib mentaati peraturan perundang-undangan, menggunakan operator khusus, menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja, serta melaporkan perubahan teknis. Pemegang izin dilarang mengubah atau memindahkan pesawat/peralatan tanpa izin dan menggunakan izin tidak sesuai peruntukannya.
5. **Struktur dan Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis objek pengawasan, dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenis peralatan atau instalasi. Biaya pemeriksaan berkala dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif awal.
6. **Masa dan Saat Terutang Retribusi**: Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk 1 kali masa retribusi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.