Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 1/2019 · Permenko PMK No. 1 Tahun 2019 · Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2019Tanggal Penetapan:24 Januari 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaSub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku15 Februari 2019
Tanggal Penetapan24 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Sub Gugus Tugas bertanggung jawab kepada ketua Gugus Tugas dan memiliki tugas membantu dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Fungsi Sub Gugus Tugas meliputi koordinasi kebijakan, advokasi, penguatan kelembagaan, peningkatan akses dan kualitas pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan. Keanggotaan Sub Gugus Tugas terdiri dari berbagai pejabat kementerian terkait. Sub Gugus Tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)