Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 13/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, dan meningkatkan hasil guna zakat. Sasaran pengelolaan zakat adalah tercapainya sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi mustahiq.

Peraturan ini mengatur tentang subjek zakat (orang Islam dan badan usaha milik orang Islam), obyek zakat (zakat mal dan zakat fitrah), dasar pengenaan zakat (haul dan nisab), kadar zakat untuk berbagai jenis harta (emas, perak, uang, hasil perusahaan, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan, penghasilan dan jasa, rikaz), Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ), Surat Pemberitahuan Zakat (SPZ), tata cara pembayaran zakat, lembaga pengumpul zakat (Badan Amil Zakat dan Unit Pengumpul Zakat), tata cara pengumpulan zakat, restribusi zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pembukuan, dan penyidikan.

Badan Amil Zakat (BAZ) berwenang mengumpulkan zakat, infaq, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kaffarat. Setiap penerimaan dan penyaluran zakat wajib dibukukan dan diaudit secara berkala. Wajib zakat wajib membayar zakat yang terhutang di BAZ atau tempat yang ditentukan oleh BAZ.

(-)

1. Wajib zakat yang lalai tidak melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dikenakan biaya administrasi sebesar 10% dari kadar zakat yang menjadi kewajibannya. 2. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak melakukan ketentuan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 3. Setiap Petugas Badan Amil Zakat dan Petugas Lembaga Amil Zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.