Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1968 tentang Sekretaris Umum ASEAN

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1968 · Keppres No. 15 Tahun 1968 · Keppres Nomor 15 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1968Tanggal Penetapan:18 Januari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretaris Umum ASEAN
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1968
Tanggal Penetapan18 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas dan pekerjaan Sekretariat Nasional ASEAN dengan mengangkat Brigjen TNI Soenarso sebagai Sekretaris Umum. Latar belakang keputusan ini adalah pembentukan Sekretariat Nasional ASEAN berdasarkan Keputusan Presiden No. 237 tahun 1967. Brigjen TNI Soenarso, yang merupakan Anggota SPRI pada Presiden urusan Politik, dianggap memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan.

(-)

(-)