Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini bertujuan untuk menyediakan perencanaan pembangunan yang terarah, terpadu, dan menyeluruh, dengan memperhatikan kondisi geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah, serta sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode 2019-2023. RPJMD mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, program Perangkat Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan yang bersifat indikatif. Pemerintah Daerah melaksanakan RPJMD melalui penyusunan RKPD setiap tahunnya, dan Perangkat Daerah melaksanakannya melalui penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup Provinsi dan antar Kabupaten/Kota.