Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 59 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PER-02/M.EKON/05/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 59/2015 · Permenko Perekonomian No. 59 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 59 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:20 Maret 2015
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PER-02/M.EKON/05/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku25 Maret 2015
Tanggal Penetapan20 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PER-02/M.EKON/05/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PER-02/M.EKON/05/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja unit organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelaksanaan kajian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selanjutnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pelaksanaan kajian yang dilakukan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Kajian yang tengah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, diselesaikan dengan mengikuti ketentuan yang diatur pada ayat (1).

(-)