Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 5/2010 · Perda Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:7 September 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan07 September 2010
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka sebagai unsur pelaksana tugas di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah. BPKAD bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas BPKAD adalah melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, dengan fungsi meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan rancangan APBD dan perubahannya, penetapan dan pengawasan pagu anggaran, pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah, penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, membuat dan menandatangani SPM dan SP2D, melaksanakan akuntansi dan membuat laporan keuangan SKPD, serta mengajukan pergeseran anggaran.

BPKAD memiliki kewenangan untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah, memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD, menyimpan uang daerah, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran, menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah, melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, melakukan pengelolaan utang piutang daerah, melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, menyajikan informasi keuangan daerah, melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan aset inventaris milik daerah serta penghapusan aset milik daerah, dan menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis tentang tata kelola dan pelaksanaan tata administrasi keuangan.

Struktur organisasi BPKAD terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Kas Daerah, Bidang Aset Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan dan aset daerah serta memberikan pelayanan administrasi. Bidang-bidang memiliki tugas spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti penyusunan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, akuntansi dan kas daerah, serta pengelolaan aset daerah. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing.

(-)

(-)