Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika untuk Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 128/PMK.011/2014 · PMK No. 128/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika untuk Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk memberikan subsidi bea masuk atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika untuk tahun anggaran 2014. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri elektronika di Indonesia. Bea masuk ditanggung pemerintah diberikan kepada perusahaan yang bergerak di industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika, dengan syarat barang dan bahan yang diimpor tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Alokasi anggaran untuk subsidi ini ditetapkan sebesar Rp12.845.000.000,00 dan diatur oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.