di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/1994 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Tujuan dari RTRW adalah untuk merumuskan kebijakan pokok pemanfaatan ruang wilayah daerah, mewujudkan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, menetapkan lokasi investasi, menyusun rencana rinci tata ruang, dan memberikan arah kepada perkembangan wilayah.
Ketentuan Substansial:
RTRW menetapkan asas manfaat, keseimbangan, kelestarian, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Sasaran RTRW adalah tertatanya kawasan lindung, jenjang pusat-pusat pelayanan, sistem transportasi, kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan, kawasan pusat produksi, serta prasarana dan sarana fasilitas sosial, ekonomi, dan lainnya. Fungsi RTRW adalah sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pembangunan dan memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.
Struktur Tata Ruang:
Pusat-pusat pelayanan regional meliputi Kota Pemalang (Orde I), Kota Comal, Randudongkal, dan Belik (Orde II), serta kota-kota lainnya (Orde III). Wilayah pembangunan dibagi menjadi lima Sub Wilayah Pembangunan (SWP) dengan pusat pertumbuhan dan potensi pengembangan yang berbeda-beda. Jaringan perhubungan darat terdiri dari jalan arteri primer, kolektor primer, dan lokal primer, serta jalan kereta api. Perhubungan laut meliputi pelabuhan laut yang berfungsi sebagai pelabuhan nelayan.
Alokasi Pemanfaatan Ruang:
Kawasan lindung terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (hutan lindung, kawasan resapan air), kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar mata air), kawasan suaka alam dan cagar budaya (cagar alam, kawasan pantai berhutan bakau), dan kawasan rawan bencana (longsor, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan). Kawasan budidaya terdiri dari kawasan hutan produksi, pertanian (tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan), pertambangan, perindustrian, pariwisata, serta permukiman perkotaan dan perdesaan.