Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 9/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1992 Nomor 66 Seri D Nomor 66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2001 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3);

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2016 mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memperkuat struktur permodalan PDAM, dan meningkatkan kualitas serta cakupan pelayanan air minum. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Amertha Jati. Jumlah penyertaan modal daerah pada PDAM tahun 2016 adalah sebesar Rp. 14.718.957.000,- yang terdiri dari setoran modal dari pemerintah daerah sebesar Rp. 572.034.000,- dan hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 14.146.923.000,-. Dana penyertaan modal bersumber dari penerimaan hibah non kas dari Pemerintah Pusat dan setoran modal dari APBD Tahun 2016. Bagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada PDAM, yang dibantu oleh Perangkat Daerah.

(-)

(-)