Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2016 mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memperkuat struktur permodalan PDAM, dan meningkatkan kualitas serta cakupan pelayanan air minum. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Amertha Jati. Jumlah penyertaan modal daerah pada PDAM tahun 2016 adalah sebesar Rp. 14.718.957.000,- yang terdiri dari setoran modal dari pemerintah daerah sebesar Rp. 572.034.000,- dan hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 14.146.923.000,-. Dana penyertaan modal bersumber dari penerimaan hibah non kas dari Pemerintah Pusat dan setoran modal dari APBD Tahun 2016. Bagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada PDAM, yang dibantu oleh Perangkat Daerah.