Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/PERMENTAN/OT.140/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/PERMENTAN/OT.140/6/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Asli dan Ayam Lokal yang Baik

Juga dikenal sebagai: Permentan 79/PERMENTAN/OT.140/6/2014 · Permentan No. 79/PERMENTAN/OT.140/6/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pembibitan Ayam Asli dan Ayam Lokal yang Baik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Juni 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Lokal Yang Baik.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pembibitan ayam asli dan ayam lokal yang baik. Latar belakangnya adalah pentingnya ayam sebagai sumber pangan nasional dan perlunya peningkatan populasi ayam asli dan lokal melalui pembibitan yang berkualitas. Tujuannya adalah menjamin pelestarian sumber daya genetik ayam asli dan lokal, ketersediaan bibit yang bermutu, dan memberikan informasi mengenai bibit ayam. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi peternak atau perusahaan peternakan ayam asli dan ayam lokal yang memiliki izin usaha pembibitan untuk mengikuti pedoman pembibitan. Pedoman ini menjadi dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan pembibitan ayam asli dan ayam lokal yang baik, serta bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Pedoman tersebut mencakup prasarana dan sarana (lahan, air, energi, bangunan, alat, mesin, bibit, pakan, obat hewan), cara pembibitan (pemilihan bibit, pemberian pakan, perkawinan, pola pemeliharaan, penanganan telur tetas dan DOC, pencatatan), kesehatan hewan (situasi penyakit, tindakan pengamanan, biosecurity), pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan sumber daya manusia.

(-)

(-)