Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2014 · PERPRES No. 43 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2014Tanggal Penetapan:16 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Kerja Pemerintah Tahun 2015
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 2014
Tanggal Penetapan16 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 bertujuan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk tahun 2015. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-3 (2015-2019) dan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran. RKP Tahun 2015 terdiri dari tiga buku yang mencakup tema, isu strategis, sasaran, arah kebijakan, kerangka ekonomi makro, pembiayaan pembangunan, prioritas pembangunan bidang, dan rencana pembangunan berdimensi kewilayahan. Selain itu, RKP ini digunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat. Kementerian/Lembaga diwajibkan membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

(-)

(-)