Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 11/2019 · Perda Kabupaten Batang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2019Tanggal Penetapan:3 Desember 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku03 Desember 2019
Tanggal Penetapan03 Desember 2019
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan potensi dan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi. Perlindungan anak adalah urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan terhadap Hak-Hak Anak: Meliputi hak di bidang agama dan kepercayaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial.
  2. Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan: Meliputi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi anak korban kekerasan. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan ini.
  3. Perlindungan Khusus Anak: Diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak korban pornografi, anak korban kejahatan seksual, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak yang menjadi korban stigmatisasi, anak korban penculikan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak dengan HIV/AIDS, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, dan anak korban jaringan terorisme.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memberikan pelayanan teknis terhadap anak korban kekerasan, serta kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, Orang Tua dan Keluarga dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Peran serta masyarakat, sistem informasi data anak, dan pengembangan Kabupaten Layak Anak juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)