Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro , Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 16/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro , Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah melalui peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah menumbuhkan kewirausahaan UMKM yang tangguh dan mandiri, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif agar UMKM memiliki daya saing tinggi.

Kriteria UMKM diatur berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000 atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300.000.000. Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp. 50.000.000 hingga Rp. 500.000.000 atau hasil penjualan tahunan antara Rp. 300.000.000 hingga Rp. 2.500.000.000. Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih antara Rp. 500.000.000 hingga Rp. 10.000.000.000 atau hasil penjualan tahunan antara Rp. 2.500.000.000 hingga Rp. 50.000.000.000.

Pembinaan dan pengembangan UMKM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, dengan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, responsibilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Kegiatan pembinaan meliputi peningkatan kelembagaan, fasilitasi pembiayaan, penerapan teknologi, perlindungan usaha, pengembangan sarana dan prasarana, serta fasilitasi pemasaran.

UMKM dapat membentuk jaringan usaha dan melakukan kemitraan dengan pihak lain berdasarkan kesetaraan untuk meningkatkan kapasitas dan mencegah persaingan tidak sehat. Pemerintah Daerah dapat membantu penguatan modal bagi kelompok/lembaga UMKM melalui dana hibah. Pemerintah Daerah dan dunia usaha memberikan perlindungan usaha kepada UMKM, termasuk pencegahan penguasaan pasar, perlindungan atas usaha strategis, dan perlindungan dari diskriminasi.

Bupati melaksanakan pembinaan dan pengembangan UMKM melalui SOPD terkait, dengan keterpaduan penyusunan kebijakan, pelaksanaan program kegiatan, monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik setiap 3 bulan.

(-)

1. Setiap UMKM yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).