Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1963 tentang Hubungan Kerja Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat Sebagaimana Dimaksud Dalam Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1963 · Keppres No. 57 Tahun 1963 · Keppres Nomor 57 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1963Tanggal Penetapan:11 April 1963
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHubungan Kerja Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat Sebagaimana Dimaksud Dalam Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1963
Tanggal Penetapan11 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1963 bertujuan untuk mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Irian Barat selama masa pemerintahan peralihan. Dalam keputusan ini, Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat ditunjuk untuk memimpin urusan pemerintahan sehari-hari di Irian Barat. Gubernur Provinsi Irian Barat bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menerima perintah dari Wakil Menteri Pertama. Menteri dari departemen-departemen dapat berhubungan dengan Gubernur untuk urusan teknis rutin melalui Wakil Menteri Pertama. Sebuah tim koordinasi dibentuk untuk memfasilitasi kerja sama antara Wakil Menteri Pertama dan para Menteri. Sekretariat Urusan Irian Barat dibentuk untuk membantu Wakil Menteri Pertama, terdiri dari beberapa seksi yang menangani berbagai bidang. Pembiayaan untuk Wakil Menteri Pertama dan Sekretariat dibebankan pada Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat.

(-)

(-)