Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2025 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia (JF AHAM) sebagai jabatan karier PNS yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia. Latar belakang penetapan JF AHAM adalah untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, yang memerlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi analisis di bidang tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
  2. Klasifikasi dan Jenjang: JF AHAM termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  3. Tugas dan Ruang Lingkup: Tugas utama adalah melaksanakan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia, meliputi bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak asasi manusia.
  4. Kebutuhan PNS: Dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator seperti jenis kasus atau isu aktual, jumlah rekomendasi tindak lanjut, jumlah instrumen hak asasi manusia, objek kepatuhan, dan penguatan hak asasi manusia.
  5. Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Pemberhentian diatur dalam Pasal 15.
  6. Pengelolaan Kinerja: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja.
  7. Standar dan Pengembangan Kompetensi: Analis Hak Asasi Manusia wajib memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
  8. Instansi Pembina: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia bertindak sebagai Instansi Pembina JF AHAM.
  9. Organisasi Profesi: JF AHAM wajib memiliki organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dilingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia ditetapkan. 3. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. 4. Organisasi profesi dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)