Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2016
Proses Peradilan & Hukum AcaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2016
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dibentuk untuk menjamin pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, agar mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Asas dan tujuan pemberian bantuan hukum, yang meliputi keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin, kepastian penyelenggaraan bantuan hukum, perlindungan hukum bagi aparatur pemerintah daerah, dan mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin.
  2. Ruang lingkup bantuan hukum, yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi, kecuali apabila berperkara dengan Pemerintah Daerah. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum. Kriteria masyarakat miskin penerima bantuan hukum antara lain kasus yang terjadi bukan kasus pengulangan, bukan tertangkap tangan, karena kealpaan, atau karena pembelaan diri.
  3. Penyelenggaraan bantuan hukum, yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi hukum dan hak asasi manusia bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, dan mengelola anggaran bantuan hukum.
  4. Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, informasi, dan layanan yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik. Pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan pendanaan dan informasi yang berhubungan dengan tugasnya. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan program bantuan hukum, merahasiakan informasi penerima bantuan hukum, melaporkan penggunaan dana APBD, dan melayani penerima bantuan hukum sesuai prinsip pelayanan publik.
  5. Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, yang diajukan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, identitas diri, Surat Keterangan Miskin, dan surat keterangan dari atasan bagi aparatur.
  6. Pendanaan bantuan hukum, yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dapat berasal dari sumber lain yang sah.
  7. Larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran atau imbalan dari penerima bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pengembalian semua bantuan dana yang telah diterima. 2. Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta sesuatu dari penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kerja sama dapat dibatalkan sepihak. Akibat pembatalan, seluruh bantuan harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dan kerugian menjadi beban pemberi bantuan hukum.