Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 12/2017 · Perka BKN No. 12 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2017Tanggal Penetapan:19 Juli 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku27 Juli 2017
Tanggal Penetapan19 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dan menyeragamkan pemahaman dalam mekanisme pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata cara penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur, yang meliputi penghitungan kebutuhan oleh Instansi Pusat dan Daerah, validasi oleh Badan Kepegawaian Negara, dan penetapan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Tata cara dan pelaksanaan uji kompetensi, termasuk persyaratan peserta, verifikasi usulan, pelaksanaan uji kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), materi uji (Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang), dan penilaian kelulusan.
  3. Tata cara penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur, termasuk persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing, mekanisme pengusulan, dan pemberian pertimbangan teknis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang. 2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur. 4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

(-)