di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 12/2017 · Perka BKN No. 12 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dan menyeragamkan pemahaman dalam mekanisme pelaksanaannya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: