Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah peningkatan tuntutan pelayanan kesehatan yang bermutu dan perlunya penyesuaian jenis layanan dan tarif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif: Rawat jalan, gawat darurat, ambulance, rawat inap, tindakan medik, keperawatan, gigi & mulut, One Day Care, Kelas Utama dan VIP, alat penunjang intensive, rawat jalan mata, kebidanan dan kandungan, bedah sentral, kulit dan kelamin, syaraf, paru, bank darah, CSSD dan Loundry, rehabilitasi medik, gizi, radioterapi, pemulasaraan jenazah, check up, insinerator, endoscopi, penyakit dalam, anak dan bayi, radiologi diagnostik, psikologis/psikotest, patologi klinik, dan pelayanan lainnya.
2. Kelas Keperawatan: Standar, Utama A, Utama B, VIP Standar, VIP Utama A, VIP Utama B.
3. Pasien Jaminan: Mengatur hak pasien asuransi, BPJS, dan perusahaan pihak ketiga.
4. Waktu Pelayanan: Kegawatdaruratan dan rawat inap 24 jam. Poliklinik sesuai jadwal dokter spesialis.
5. Pelayanan Rawat Jalan: Meliputi rawat jalan biasa dan spesialis.
6. Pelayanan Rawat Darurat: Wajib diberikan tanpa membedakan golongan sosial.
7. Pelayanan Rawat Inap: Tarif berdasarkan kelas ruang rawat inap.
8. Tindakan Medik dan Jasa Pelayanan: Jenis tindakan medik berdasarkan spesialistik.
9. Pelayanan Persalinan: Ditentukan berdasarkan jenis pelayanan.
10. Pelayanan Rehabilitasi Medik: Meliputi rehabilitasi medik dan mental, ortotik/prostetik, terapi wicara, rehabilitasi psikososial, dan lainnya.
11. Pelayanan Jenazah: Meliputi perawatan dan transportasi jenazah.
12. Pelayanan Penunjang Medik: Meliputi laboratorium, radio diagnostik, elektromedik, kedokteran nuklir, transfusi darah, dan lainnya.
13. Pelayanan Gizi dan Farmasi: Menyediakan makanan dan obat-obatan.
14. Tata Cara Penagihan: Diatur untuk pasien umum dan pasien kerjasama.