Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 3/2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2022Tanggal Penetapan:25 April 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPola Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku28 April 2022
Tanggal Penetapan25 April 2022
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pada Jenis Layanan dan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah peningkatan tuntutan pelayanan kesehatan yang bermutu dan perlunya penyesuaian jenis layanan dan tarif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif: Rawat jalan, gawat darurat, ambulance, rawat inap, tindakan medik, keperawatan, gigi & mulut, One Day Care, Kelas Utama dan VIP, alat penunjang intensive, rawat jalan mata, kebidanan dan kandungan, bedah sentral, kulit dan kelamin, syaraf, paru, bank darah, CSSD dan Loundry, rehabilitasi medik, gizi, radioterapi, pemulasaraan jenazah, check up, insinerator, endoscopi, penyakit dalam, anak dan bayi, radiologi diagnostik, psikologis/psikotest, patologi klinik, dan pelayanan lainnya. 2. Kelas Keperawatan: Standar, Utama A, Utama B, VIP Standar, VIP Utama A, VIP Utama B. 3. Pasien Jaminan: Mengatur hak pasien asuransi, BPJS, dan perusahaan pihak ketiga. 4. Waktu Pelayanan: Kegawatdaruratan dan rawat inap 24 jam. Poliklinik sesuai jadwal dokter spesialis. 5. Pelayanan Rawat Jalan: Meliputi rawat jalan biasa dan spesialis. 6. Pelayanan Rawat Darurat: Wajib diberikan tanpa membedakan golongan sosial. 7. Pelayanan Rawat Inap: Tarif berdasarkan kelas ruang rawat inap. 8. Tindakan Medik dan Jasa Pelayanan: Jenis tindakan medik berdasarkan spesialistik. 9. Pelayanan Persalinan: Ditentukan berdasarkan jenis pelayanan. 10. Pelayanan Rehabilitasi Medik: Meliputi rehabilitasi medik dan mental, ortotik/prostetik, terapi wicara, rehabilitasi psikososial, dan lainnya. 11. Pelayanan Jenazah: Meliputi perawatan dan transportasi jenazah. 12. Pelayanan Penunjang Medik: Meliputi laboratorium, radio diagnostik, elektromedik, kedokteran nuklir, transfusi darah, dan lainnya. 13. Pelayanan Gizi dan Farmasi: Menyediakan makanan dan obat-obatan. 14. Tata Cara Penagihan: Diatur untuk pasien umum dan pasien kerjasama.

(-)

1. Dalam hal wajib tarif tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari total tarif terutang atau kurang bayar.