Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 09/2017 · Perda Kabupaten Buru No. 09 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2017Tanggal Penetapan:17 November 2017
Anggaran Belanja DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPercepatan Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku17 November 2017
Tanggal Penetapan17 November 2017
Tempat PenetapanNamlea

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan terpadu dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Hak dan Kewajiban Warga Miskin: Menetapkan hak-hak warga miskin seperti hak atas pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pekerjaan, air bersih, sanitasi, pelayanan administrasi kependudukan, serta partisipasi dalam kehidupan sosial budaya dan politik. Warga miskin juga memiliki kewajiban untuk memberdayakan diri, berperan aktif dalam upaya penanggulangan kemiskinan, dan mentaati norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku Usaha: Pemerintah daerah berkewajiban untuk mengupayakan terpenuhinya hak warga miskin dan merencanakan serta melaksanakan program penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan pelaku usaha juga berkewajiban untuk turut serta dalam pemenuhan hak warga miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan mereka.
  3. Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Perencanaan mencakup penetapan sasaran, penyusunan strategi, dan kelompok program penanggulangan kemiskinan.
  4. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK): Dibentuk untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah. TKPK bertugas menyusun strategi, mengkoordinasikan perangkat daerah, dan melakukan evaluasi pelaksanaan program.
  5. Pembiayaan: Sumber pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah.
  6. Kerjasama: Mengatur prinsip-prinsip kerjasama dalam penanggulangan kemiskinan, serta peran serta pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha.

Peraturan ini menekankan pentingnya keterpaduan dan keberlanjutan dalam pelaksanaan program, serta partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk mencapai tujuan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Buru.

(-)

(-)