Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 1/2019 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019Tanggal Penetapan:18 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku18 Juni 2019
Tanggal Penetapan18 Juni 2019
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman kepada RPJPD. RPJMD menjadi dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

Maksud penetapan RPJMD adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra-PD, dan Renja-PD. Tujuannya adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra-PD, Renja-PD dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten serta dengan Kabupaten yang berbatasan.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

(-)

(-)