Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 3/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2022Tanggal Penetapan:23 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku23 September 2022
Tanggal Penetapan23 September 2022
Tempat PenetapanPraya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lombok Tengah, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Rancangan APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. Pelaksanaan APBD meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Bupati.

(-)