di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Pasar Tradisional agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, dan mandiri. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menata keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern agar mampu bersaing secara sehat, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Peraturan ini juga menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha Pasar Tradisional dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan, serta mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Pasar Tradisional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi Pasar Tradisional berdasarkan fasilitas dan pengelolaannya, jenis Pusat Perbelanjaan, dan golongan Toko Modern. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada Pasar Tradisional dan pelaku usaha di dalamnya, termasuk menentukan lokasi usaha yang strategis, memberikan kejelasan status hak pakai lahan, dan mengatur mekanisme pelayanan. Pemberdayaan Pasar Tradisional dilakukan melalui pembinaan, pemberian subsidi, peningkatan kualitas sarana, pengembangan, fasilitasi pembentukan wadah pedagang, dan mengarahkan dana sharing untuk membangun pasar induk dan penunjang.
Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk pengaturan zonasinya. Lokasi pendirian harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, jarak dengan Pasar Tradisional, dan penyediaan fasilitas yang memadai. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, termasuk mengatur jam kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta jarak dan zonasi.