di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah, yang tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Daerah ini. Gubernur kemudian menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.