Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 6/2012 · Perda Kota Depok No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2012Tanggal Penetapan:21 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku02 April 2012
Tanggal Penetapan21 Maret 2012
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 42 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 42 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyedotan kakus dan/atau penyediaan instalasi pengolahan limbah tinja oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis layanan dan ukuran volume septictank.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan lokasi (sosial, rumah tangga, perkantoran, komersial, industri).
  6. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah kota tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil retribusi disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1x24 jam.
  7. Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan di Kas Daerah. Walikota dapat memberikan izin angsuran atau penundaan pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Penagihan Retribusi: Menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran.
  9. Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan keputusan Walikota.
  10. Kedaluwarsa: Hak penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Walikota.
  13. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu.
  14. Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  15. Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  16. Insentif Pemungutan: Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.