Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan TJSLP yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan TJSLP berdasarkan undang-undang terbaru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pemahaman, informasi, dan memfasilitasi forum TJSLP. Perusahaan memiliki hak untuk menyusun program TJSLP dan menentukan wilayah penerima manfaat, serta berkewajiban merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan TJSLP. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Forum TJSLP untuk mendorong, mengoordinasikan, dan menyinergikan pelaksanaan TJSLP. Bentuk TJSLP meliputi karitatif, filantropi, dan pemberdayaan masyarakat, dengan program yang dititikberatkan pada bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan. Perusahaan yang menjalankan usaha di daerah wajib melaksanakan TJSLP, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. Peraturan ini juga mengatur prosedur pelaksanaan program TJSLP, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, penerima TJSLP, peran serta masyarakat, penghargaan, insentif daerah, pelaporan, pengawasan, dan pembiayaan TJSLP.

1. Forum TJSLP atau nama lain yang sejenis yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya forum TJSLP berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Program TJSLP yang ada tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Kebijakan Daerah mengenai TJSLP yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, pembatalan pemberian insentif, dan/atau pencabutan pemberian insentif kemudahan berusaha. 2. Denda administratif merupakan penerimaan daerah.