Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026

Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 · Kepmen PKP No. 1722/KPTS/M/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2026Tanggal Penetapan:6 Agustus 2026
Properti & Real EstateKonstruksi & InfrastrukturKoperasi & UMKM

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tanggal Berlaku06 Agustus 2026
Tanggal Penetapan06 Agustus 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai lebar muka kaveling dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat). 2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. 3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. 4. Ketentuan mengenai lebar muka kaveling dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2947/KPTS/M/2024 tentang Desain Prototipe/Purwarupa Rumah Tinggal Sederhana.

Keputusan Menteri ini ditetapkan untuk mendukung peningkatan daya beli, keterjangkauan, dan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini mengatur kriteria teknis rumah umum tapak yang mendapatkan fasilitasi Pemerintah Pusat, meliputi luas lahan efektif antara 60 m2 hingga 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 meter, serta luas lantai antara 21 m2 hingga 36 m2. Selain itu, ditetapkan pula besaran harga jual rumah dan subsidi bantuan uang muka yang bervariasi berdasarkan wilayah geografis.

Terkait aspek pembiayaan, kebijakan ini menetapkan jangka waktu kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal 40 tahun dengan suku bunga 5% per tahun atau skema berjenjang. Penerima manfaat wajib memenuhi kriteria belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya. Pengembang diwajibkan menyelesaikan pemisahan sertifikat hak atas tanah atau minimal memiliki nomor identifikasi bidang sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Pemerintah juga memberikan dukungan berupa penanggungan imbal jasa penjaminan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)