di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat
Juga dikenal sebagai: Kepmen PKP 1722/KPTS/M/2026 · Kepmen PKP No. 1722/KPTS/M/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan untuk mendukung peningkatan daya beli, keterjangkauan, dan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini mengatur kriteria teknis rumah umum tapak yang mendapatkan fasilitasi Pemerintah Pusat, meliputi luas lahan efektif antara 60 m2 hingga 200 m2, lebar muka kaveling minimal 5 meter, serta luas lantai antara 21 m2 hingga 36 m2. Selain itu, ditetapkan pula besaran harga jual rumah dan subsidi bantuan uang muka yang bervariasi berdasarkan wilayah geografis.
Terkait aspek pembiayaan, kebijakan ini menetapkan jangka waktu kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal 40 tahun dengan suku bunga 5% per tahun atau skema berjenjang. Penerima manfaat wajib memenuhi kriteria belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya. Pengembang diwajibkan menyelesaikan pemisahan sertifikat hak atas tanah atau minimal memiliki nomor identifikasi bidang sebelum penandatanganan perjanjian kredit. Pemerintah juga memberikan dukungan berupa penanggungan imbal jasa penjaminan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.