Peraturan ini bertujuan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan kesesuaian antara tuntutan tugas dalam jabatan dengan pegawai yang akan menduduki jabatan melalui analisis jabatan yang sistematis. Analisis ini diperlukan untuk merumuskan informasi jabatan yang akurat. Kebijakan ini mengatur pembentukan Tim Analisis Jabatan, pelatihan, pengumpulan data, analisis penyusunan informasi jabatan, verifikasi data, dan penetapan hasil analisis jabatan. Selain itu, analisis jabatan ini bermanfaat untuk kelembagaan, ketatalaksanaan, inventarisasi jabatan, rekrutmen, pembagian kerja, penyusunan pola karier, penilaian jabatan, penilaian kinerja pegawai, dan penyusunan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai.