Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 14/2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2002Tanggal Penetapan:19 September 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku08 Oktober 2002
Tanggal Penetapan19 September 2002
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. Latar belakang peraturan ini adalah penyerahan sebagian urusan di bidang kehutanan kepada daerah otonom, termasuk pemberian izin hak pemungutan hasil hutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Musi Rawas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Lokasi dan Luas Areal: Areal yang dapat dimohonkan adalah areal kosong di dalam kawasan hutan produksi atau areal yang akan dialihfungsikan menjadi kawasan hutan produksi, dengan batasan kelerengan maksimal dan kondisi vegetasi tertentu. Standar luas areal usaha dibedakan berdasarkan jenis pemohon (orang pribadi, koperasi masyarakat setempat, BUMN, BUMD, BUMS/Asing).
  • Persyaratan Pemohon: Persyaratan berbeda berdasarkan jenis pemohon, meliputi proposal proyek, peta lokasi, akta pendirian perusahaan, laporan keuangan, dan NPWP.
  • Pemberian Izin: Proses permohonan izin diajukan kepada Bupati dengan tembusan kepada pihak terkait. Persetujuan prinsip diberikan setelah pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan. Pemohon wajib menyusun UKL/UPL atau AMDAL/UKL/UPL. Izin diterbitkan setelah pembayaran iuran izin usaha hutan tanaman dan retribusi.
  • Retribusi: Pengaturan mengenai nama, objek, dan golongan retribusi izin usaha hutan tanaman, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif.
  • Teknik Silvikultur: Pengaturan mengenai teknik silvikultur yang dapat digunakan, jenis tanaman yang dibudidayakan, dan pemanfaatan ruang tumbuh.
  • Hak dan Kewajiban: Pemegang izin usaha hutan tanaman memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan usaha, melakukan pemanenan, pengolahan, dan pemasaran, serta memperoleh pelayanan dari pemerintah. Kewajiban meliputi pembayaran kewajiban finansial, penyusunan rencana usaha, pelaksanaan kegiatan di lapangan, penataan batas areal, dan kemitraan dengan masyarakat setempat.

1. Izin Usaha Hutan Tanaman yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Permohonan Izin Usaha Hutan Tanaman yang telah mendapatkan persetujuan pencadangan areal dari Menteri Kehutanan proses penyelesaian perizinannya dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan. 3. Permohonan Izin Usaha Hutan Tanaman yang belum mencapai persetujuan pencadangannya, proses penyelesaian perizinannya sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang Izin Usaha Hutan Tanaman yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa: a. Pencabutan Izin Usaha Hutan Tanaman; b. Pengurangan areal kerja Usaha Hutan Tanaman; c. Denda Administrasi; d. Penghentian Pelayanan Administrasi.