Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga berdampak pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Definisi istilah-istilah terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
2. Pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
3. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian.
4. Formulasi perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) berdasarkan hasil perkalian indeks variabel dan tarif retribusi.
5. Wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah dalam melakukan penyidikan tindak pidana atau pelanggaran peraturan daerah.