di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 2/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terselenggaranya pemilihan Kepala Desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, serta untuk memastikan pemilihan berjalan demokratis dan transparan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pemilih, pendaftaran calon Kepala Desa, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
Persyaratan bagi calon Kepala Desa antara lain adalah warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal sekolah menengah pertama, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun, serta tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan. PNS, karyawan BUMN/BUMD, Kepala Desa definitif, anggota BPD, atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri harus mendapatkan izin atau cuti dari pejabat yang berwenang.
Peraturan ini juga mengatur pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa jika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Pembiayaan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, kecuali pemilihan antar waktu yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pemilihan dalam kondisi bencana nonalam juga diatur dengan pembentukan panitia khusus.