di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2004 · Perpu No. 2 Tahun 2004 · Perpu Nomor 2 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi kekakuan dalam pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pemilu dengan memberikan fleksibilitas lebih dalam distribusi logistik dan penanganan situasi darurat seperti kerusuhan atau bencana alam.
Ketentuan Substansial
Perubahan utama meliputi penyesuaian waktu distribusi surat suara yang harus diterima oleh PPS dan PPLN selambat-lambatnya satu hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, ketentuan mengenai Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan diperluas untuk mencakup situasi di mana logistik Pemilu belum diterima secara lengkap. Penundaan pelaksanaan Pemilu dapat ditetapkan oleh KPU atau pejabat terkait berdasarkan kondisi tertentu, seperti gangguan keamanan atau bencana alam.