Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 13/2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Perlindungan Hak AsasiPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas Hulu beserta hak-hak tradisionalnya, yang merupakan bagian dari keberagaman bangsa Indonesia. Pengakuan dan perlindungan ini dilakukan melalui identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur wilayah Masyarakat Hukum Adat yang meliputi tanah, air, udara, tumbuhan, binatang, tempat keramat, dan warisan tradisional. Batas wilayah adat ditentukan oleh lembaga adat dan disetujui oleh Pemerintah Daerah. Pemanfaatan wilayah adat untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan lembaga adat.

Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat:

  • Hak: Hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, lingkungan hidup, dan hutan adat. Ini mencakup hak untuk menentukan prioritas penggunaan tanah, berpartisipasi dalam pembangunan, melaksanakan tradisi, dan mendapatkan perlindungan lingkungan hidup.
  • Kewajiban: Menjaga keutuhan NKRI, mempertahankan wilayah adat, menjaga keamanan dan ketertiban, melestarikan lingkungan hidup, melaksanakan hukum adat, menghormati hak masyarakat lain, mendukung program pendidikan dan kesehatan, serta berperan aktif dalam pembuatan kebijakan publik dan pembangunan.

Peran Serta dan Pemberdayaan:

Masyarakat Hukum Adat berperan serta dalam perencanaan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi pembangunan daerah terkait kepentingan dan hak-haknya. Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan partisipatif, mencakup penyadaran, pelatihan, pengorganisasian, pengembangan kekuatan, dan pembangunan dinamika masyarakat.

(-)

(-)