di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 13/2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas Hulu beserta hak-hak tradisionalnya, yang merupakan bagian dari keberagaman bangsa Indonesia. Pengakuan dan perlindungan ini dilakukan melalui identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur wilayah Masyarakat Hukum Adat yang meliputi tanah, air, udara, tumbuhan, binatang, tempat keramat, dan warisan tradisional. Batas wilayah adat ditentukan oleh lembaga adat dan disetujui oleh Pemerintah Daerah. Pemanfaatan wilayah adat untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan lembaga adat.
Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat:
Peran Serta dan Pemberdayaan:
Masyarakat Hukum Adat berperan serta dalam perencanaan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi pembangunan daerah terkait kepentingan dan hak-haknya. Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan partisipatif, mencakup penyadaran, pelatihan, pengorganisasian, pengembangan kekuatan, dan pembangunan dinamika masyarakat.